Setelah
pelatihan SABH yang dilaksanakan serentak di luar Jawa dan Jakarta tanggal 18
April 2013 dan untuk Jawa tanggal 22 April 2013, sesuai informasi dari Pejabat
Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat pelatihan SABH tersebut, untuk diangkat
menjadi Notaris syaratnya adalah sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01.Ht.03.01 Tahun 2006 Tentang Syarat Dan
Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Dan Pemberhentian Notaris.
Syarat
untuk diangkat notaris adalah sebagai berikut:
(1) Syarat
untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah:
a. Warga negara
Indonesia;
b. Bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani
yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;
e. Sehat
rohani/jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari psikiater rumah
sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;
f. Berijazah
sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau berijazah
sarjana hukum dan lulusan pendidikan SpesiaIis Notariat yang belum diangkat
sebagai Notaris pada saat Undang-Undang Jabatan Notaris mulai berlaku;
g. Berumur paling
rendah 27 (dua puluh tujuh) tahun;
h. Telah mengikuti
pelatihan teknis calon Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia bekerjasama dengan pihak lain;
i. Telah menjalani
magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12
(dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris yang dipilih atas prakarsa
sendiri atau yang ditunjuk atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus
pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf f;
j. Tidak pernah
terlibat dalam tindak kriminal yang dinyatakan dengan surat keterangan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k. Mengajukan
permohonan pengangkatan menjadi Notaris secara tertulis kepada Menteri;
l. Tidak
berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau
pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik
Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan
perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
(2) Permohonan
pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k diajukan dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Fotokopi kartu
tanda penduduk yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris;
b. Fotokopi buku
nikah akta perkawinan yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh
Notaris bagi yang sudah menikah;
c. Fotokopi ijazah
pendidikan sarjana hukum dan pendidikan Spesialis Notariat atau fotokopi ijazah
pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan yang disahkan
oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
d. Fotokopi
sertifikat pelatihan teknis calon Notaris yang disahkan oleh Direktur Perdata
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
e. Fotokopi akta
kelahiran surat kenai lahir yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau
oleh Notaris;
f. Fotokopi
sertifikat kode etik yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris yang disahkan
oleh Notaris;
g. Fotokopi surat
keterangan telah magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan di
kantor Notaris selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut setelah lulus
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
h. Asli surat
keterangan catatan kepolisian setempat;
i. Asli surat
keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit
swasta;
j. Asli surat
keterangan sehat rohani/jiwa dari psikater rumah sakit pemerintah atau rumah
sakit swasta;
k. Asli surat
pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon tidak berstatus
sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau
sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang
untuk dirangkap dengan jabatan Notaris;
I. Asli surat
pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia ditempatkan
di seluruh wilayah Republik Indonesia;
m. Asli surat
pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia menjadi
pemegang protokol notaris lain, baik karena pindah, pensiun, meninggal dunia,
menjabat sebagai pejabat negara, mengundurkan diri, atau diberhentikan
sementara;
n. Pasfoto terbaru
berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar;
o. Asli daftar
riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang
disediakan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
p. Alamat surat
menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika
ada); dan
q. Prangko pos
yang nilainya sesuai dengan biaya prangko pos pengiriman.
untuk informasi syarat pengangkatan notaris terbaru bisa dibaca disini
No comments:
Post a Comment