Thursday, April 25, 2013

SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS


Setelah pelatihan SABH yang dilaksanakan serentak di luar Jawa dan Jakarta tanggal 18 April 2013 dan untuk Jawa tanggal 22 April 2013, sesuai informasi dari Pejabat Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat pelatihan SABH tersebut, untuk diangkat menjadi Notaris syaratnya adalah sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01.Ht.03.01 Tahun 2006 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Dan Pemberhentian Notaris.



Syarat untuk diangkat notaris adalah sebagai berikut:



(1)    Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah:

a.    Warga negara Indonesia;

b.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.    Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d.  Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;

e.   Sehat rohani/jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari psikiater rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;

f.   Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau berijazah sarjana hukum dan lulusan pendidikan SpesiaIis Notariat yang belum diangkat sebagai Notaris pada saat Undang-Undang Jabatan Notaris mulai berlaku;

g.    Berumur paling rendah 27 (dua puluh tujuh) tahun;

h.  Telah mengikuti pelatihan teknis calon Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerjasama dengan pihak lain;

i.    Telah menjalani magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris yang dipilih atas prakarsa sendiri atau yang ditunjuk atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf f;

j.  Tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

k.   Mengajukan permohonan pengangkatan menjadi Notaris secara tertulis kepada Menteri;

l.   Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.


(2)  Permohonan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a.   Fotokopi kartu tanda penduduk yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris;

b.   Fotokopi buku nikah akta perkawinan yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris bagi yang sudah menikah;

c.   Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan Spesialis Notariat atau fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;

d.  Fotokopi sertifikat pelatihan teknis calon Notaris yang disahkan oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

e.   Fotokopi akta kelahiran surat kenai lahir yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris;

f.    Fotokopi sertifikat kode etik yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris yang disahkan oleh Notaris;

g.    Fotokopi surat keterangan telah magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan di kantor Notaris selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut setelah lulus pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;

h.    Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat;

i.   Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;

j.    Asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari psikater rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;

k.     Asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris;

I.   Asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;

m.  Asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia menjadi pemegang protokol notaris lain, baik karena pindah, pensiun, meninggal dunia, menjabat sebagai pejabat negara, mengundurkan diri, atau diberhentikan sementara;

n.    Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar;

o.   Asli daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

p.   Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada); dan

q.    Prangko pos yang nilainya sesuai dengan biaya prangko pos pengiriman.


untuk informasi syarat pengangkatan notaris terbaru bisa dibaca disini

No comments:

TIPS CARI TIKET PESAWAT MURAH KE LUAR NEGERI

Sebagai backpacker,  harga pesawat sering menjadi komponen yang penting dalam suatu trip keluar negeri agar bisa sering jalan-jalan keluar n...