Showing posts with label Notaris. Show all posts
Showing posts with label Notaris. Show all posts

Friday, March 14, 2014

Pengumuman Penetapan Hasil Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2013

Hari  ini, BPN mengumumkan hasil ujian PPAT tahun 2013. Luar biasa cepat tidak seperti pengumuman hasil ujian PPAT tahun 2012 yang memakan waktu sampai 10 bulan untuk proses pengumumannya. Mungkin ini salah satu wujud reformasi birokarasi seperti pengangkatan notaris  yang lebih cepat dan transparant.


Berdasarkan Keputusan Panitia Penyelenggara Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2013 Nomor 57/KEP-300.17.3/III/2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penetapan Hasil Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2013, dengan ini diumumkan Hasil Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2013 dengan ketentuan sebagaimana terlampir:

Tuesday, February 25, 2014

SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS TERBARU 2014

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pak Denny Indrayana sebagai wakil Menteri, selalu melakukan pembenahan dan terakhir berita terbaiknya adalah dengan diluncurkannya sistem pendaftaran notaris secara online melalui website http://notariat.ahu.web.id/. Sistem baru ini merupakan terobosan yang berbeda dengan sistem pengangkatan notaris sebelumnya.

Dengan sistem terbaru ini, kita dapat mengetahui formasi Notaris untuk semua wilayah di Indonesia secara realtime dan melakukan pendaftaran secara online tanpa harus jauh-jauh ke Jakarta dan jelas proses pengangkatan notaris menjadi transparan dan memininalisir KKN. Sudah jamak sebelumnya untuk mengetahui formasi suatu wilayah notaris yang "ramai dan idaman" seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Jogjakarta dan  kota-kota besar lain beserta wilayah sekitarnya adalah sulit apalagi untuk mengajukan pengangkatan notaris di wilayah tersebut. 
Pada awal-awal launching website tersebut, kita dapat mengetahui bahwa beberapa formasi notaris di wilayah-wilayah yang katanya terbatas tersebut telah terbuka, dan siapapun yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar untuk pengangkatan notaris diwilayah yang masih terbuka formasinya.

Langkah awal untuk melakukan pendaftaran pengangkatan notaris  adalah dengan memeriksa formasinya. Cukup pilih provinsinya dan akan terlihat berapa sisa formasi dari masing-masing kabupaten/kota. Setelah itu tekan tombol daftar dan lakukan proses pendaftaran sebanyak 7 langkah.
Yang perlu diperhatikan dan disiapkan sebelum mendaftar adalah pastikan bahwa semua syarat-syaratnya dilengkapi dan dilegalisir sebelum mendaftar. Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan dikirim ke Ditjen AHU Jakarta setelah melakukan pendaftaran online adalah:

a.    Fotokopi kartu tanda penduduk yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris;
b.     Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan Spesialis Notariat atau fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
d.    Fotokopi sertifikat pelatihan teknis calon Notaris (SABH) yang disahkan oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Kanwil Departemen Hukum dan HAM;
e.     Fotokopi akta kelahiran surat kenai lahir yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris;
f.    Fotokopi sertifikat kode etik yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris yang disahkan oleh Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah atau Pengurus Pusat;
g.   Fotokopi surat keterangan telah magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan di kantor Notaris selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut setelah lulus pendidikan (update: sehubungan dengan berlakunya Undang-undang no 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 30 tahun 2004, maka calon notaris harus telah magang/bekerja paling singkat 24 bulan setelah kelulusan)
h.     Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat;
i.      Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;
j.     Asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris;(diprint dari website setelah daftar)
k.    Surat permohonan pengangkatan notaris (diprint dari website setelah daftar)
Setelah melakukan pendaftaran, maka calon notaris yang mendaftar akan memperoleh email konfirmasi berisi username dan pasword untuk melakukan login di website http://notariat.ahu.web.id/.

Langkah selanjutnya adalah print surat permohonan, surat pernyataan dari website, surat perintah setor PNBP dan seluruh dokumen yang diminta dikirimkan ke DitjenAhu Jakarta termasuk bukti bayar PNBPnya.
Setelah semua diverivikasi dan dinyatakan lengkap, maka surat keputusan pengangkatan notaris akan diemailkan dan segera sampaikan ke Kanwil Hukum dan HAM setempat untuk pelaksanaa pengangkatan sumpah.

Thursday, April 25, 2013

SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS


Setelah pelatihan SABH yang dilaksanakan serentak di luar Jawa dan Jakarta tanggal 18 April 2013 dan untuk Jawa tanggal 22 April 2013, sesuai informasi dari Pejabat Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat pelatihan SABH tersebut, untuk diangkat menjadi Notaris syaratnya adalah sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01.Ht.03.01 Tahun 2006 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Dan Pemberhentian Notaris.



Syarat untuk diangkat notaris adalah sebagai berikut:



(1)    Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah:

a.    Warga negara Indonesia;

b.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.    Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d.  Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;

e.   Sehat rohani/jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari psikiater rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;

f.   Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau berijazah sarjana hukum dan lulusan pendidikan SpesiaIis Notariat yang belum diangkat sebagai Notaris pada saat Undang-Undang Jabatan Notaris mulai berlaku;

g.    Berumur paling rendah 27 (dua puluh tujuh) tahun;

h.  Telah mengikuti pelatihan teknis calon Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerjasama dengan pihak lain;

i.    Telah menjalani magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris yang dipilih atas prakarsa sendiri atau yang ditunjuk atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf f;

j.  Tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

k.   Mengajukan permohonan pengangkatan menjadi Notaris secara tertulis kepada Menteri;

l.   Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.


(2)  Permohonan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a.   Fotokopi kartu tanda penduduk yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris;

b.   Fotokopi buku nikah akta perkawinan yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris bagi yang sudah menikah;

c.   Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan Spesialis Notariat atau fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;

d.  Fotokopi sertifikat pelatihan teknis calon Notaris yang disahkan oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

e.   Fotokopi akta kelahiran surat kenai lahir yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris;

f.    Fotokopi sertifikat kode etik yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris yang disahkan oleh Notaris;

g.    Fotokopi surat keterangan telah magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan di kantor Notaris selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut setelah lulus pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;

h.    Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat;

i.   Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;

j.    Asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari psikater rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;

k.     Asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris;

I.   Asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;

m.  Asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia menjadi pemegang protokol notaris lain, baik karena pindah, pensiun, meninggal dunia, menjabat sebagai pejabat negara, mengundurkan diri, atau diberhentikan sementara;

n.    Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar;

o.   Asli daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

p.   Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada); dan

q.    Prangko pos yang nilainya sesuai dengan biaya prangko pos pengiriman.


untuk informasi syarat pengangkatan notaris terbaru bisa dibaca disini

TIPS CARI TIKET PESAWAT MURAH KE LUAR NEGERI

Sebagai backpacker,  harga pesawat sering menjadi komponen yang penting dalam suatu trip keluar negeri agar bisa sering jalan-jalan keluar n...