Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pak Denny Indrayana sebagai wakil Menteri, selalu melakukan pembenahan dan terakhir berita terbaiknya adalah dengan diluncurkannya sistem pendaftaran notaris secara online melalui website http://notariat.ahu.web.id/. Sistem baru ini merupakan terobosan yang berbeda dengan sistem pengangkatan notaris sebelumnya.
Dengan sistem terbaru ini, kita dapat mengetahui formasi Notaris untuk semua wilayah di Indonesia secara realtime dan melakukan pendaftaran secara online tanpa harus jauh-jauh ke Jakarta dan jelas proses pengangkatan notaris menjadi transparan dan memininalisir KKN. Sudah jamak sebelumnya untuk mengetahui formasi suatu wilayah notaris yang "ramai dan idaman" seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Jogjakarta dan kota-kota besar lain beserta wilayah sekitarnya adalah sulit apalagi untuk mengajukan pengangkatan notaris di wilayah tersebut.
Pada awal-awal launching website tersebut, kita dapat mengetahui bahwa beberapa formasi notaris di wilayah-wilayah yang katanya terbatas tersebut telah terbuka, dan siapapun yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar untuk pengangkatan notaris diwilayah yang masih terbuka formasinya.
Langkah awal untuk melakukan pendaftaran pengangkatan notaris adalah dengan memeriksa formasinya. Cukup pilih provinsinya dan akan terlihat berapa sisa formasi dari masing-masing kabupaten/kota. Setelah itu tekan tombol daftar dan lakukan proses pendaftaran sebanyak 7 langkah.
Yang perlu diperhatikan dan disiapkan sebelum mendaftar adalah pastikan bahwa semua syarat-syaratnya dilengkapi dan dilegalisir sebelum mendaftar. Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan dikirim ke Ditjen AHU Jakarta setelah melakukan pendaftaran online adalah:
a. Fotokopi kartu tanda penduduk yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris;
b. Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan Spesialis Notariat atau fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
d. Fotokopi sertifikat pelatihan teknis calon Notaris (SABH) yang disahkan oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Kanwil Departemen Hukum dan HAM;
e. Fotokopi akta kelahiran surat kenai lahir yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris;
f. Fotokopi sertifikat kode etik yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris yang disahkan oleh Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah atau Pengurus Pusat;
g. Fotokopi surat keterangan telah magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan di kantor Notaris selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut setelah lulus pendidikan (update: sehubungan dengan berlakunya Undang-undang no 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 30 tahun 2004, maka calon notaris harus telah magang/bekerja paling singkat 24 bulan setelah kelulusan)
h. Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat;
i. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;
j. Asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris;(diprint dari website setelah daftar)
k. Surat permohonan pengangkatan notaris (diprint dari website setelah daftar)
Setelah melakukan pendaftaran, maka calon notaris yang mendaftar akan memperoleh email konfirmasi berisi username dan pasword untuk melakukan login di website http://notariat.ahu.web.id/.
Langkah selanjutnya adalah print surat permohonan, surat pernyataan dari website, surat perintah setor PNBP dan seluruh dokumen yang diminta dikirimkan ke DitjenAhu Jakarta termasuk bukti bayar PNBPnya.
Setelah semua diverivikasi dan dinyatakan lengkap, maka surat keputusan pengangkatan notaris akan diemailkan dan segera sampaikan ke Kanwil Hukum dan HAM setempat untuk pelaksanaa pengangkatan sumpah.